1.1. Sistem Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki nama
The Fifth Republic
memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer
dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama
sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model
pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan
Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model
pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini
adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil
referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan
memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah
dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan
yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
1.1.1. Lembaga Eksekutif
Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini
memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari
Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai
Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata
Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5
tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana
Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana
kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi
dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam
hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata
bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional.
Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik.
Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi
periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang
terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah
kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan
pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan
untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti
perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional.
Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin
partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional.
Balance of Power
(BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang
berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden
memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi
dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden.
Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu
partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang
berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika
situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu
power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
1.1.2. Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari
Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577
anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang
masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13
lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar
Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara
Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional
(badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme
dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor
pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika
terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka
keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif
secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa
Fourth Republic.
Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden
dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah
RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah
dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa
membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini
berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis
Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal
jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk
bertindak demikian.
1.1.3. Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada
masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang
yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan
dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik.
Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan
kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan
yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan
pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani
kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan
pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus
pembunuhan.
1.2. Sistem Politik
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling
bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan
Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang
dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai
dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai
Peran dominant di Perancis.