SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
(Berdasarkan Konstitusi 1787,yang telah diamandeman sebanyak 27
kali)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1. Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat
yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk
republic .Sedangkan sistem pemerintahan
yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden
disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus
sebagai kepala negara.
2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation
of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu
yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam
3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan
menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga
tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.
Penjelasan :
·
Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui
Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden
dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and
misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi
besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)
·
Kekuasaan legislatif
berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress). Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota
Senat(perwakilan negara bagian) perwakilan
tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (DPR) ditentukan
berdasarkan jumlah penduduk.
·
Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung (Supreme of
Court) yang bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan
lainnya.
3. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai.
Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan
Republik.
4. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu System Distrik dan System Proporsional
Macam sisitem Pemilu :
Pemilu
memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip
dalam pemilu. Sistem tersebut adalah: system distrik dan system proporsional
1. Sistem
distrik, yaitu :
Sistem yang berdasarkan
lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon,
hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya
memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja
banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung,
maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki
kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem
ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang
diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru
dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil
terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan
pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan
kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas
politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini
juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh
dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem
ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan
masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan
kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2. Sistem
proporsional, yaitu :
sistem yang berkiblat pada
jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik,
wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar.
Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia,
Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional
diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena
perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang
terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk
menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen
dan pluralis.
Kekurangan-kekurangan
sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem
proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang
terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya,
tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada
pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan
kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan
sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus
menyandarkan diri pada koalisi.
Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan
pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada
bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan
pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan.
Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu
Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto
menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik,
Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai
tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin
tidak ada pemilu.
Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter
runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar
sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu
PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi.
Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan dengan
diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian
pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih
presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti
oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf
Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu
diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang
Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.