Konflik berasal dari kata kerja Latin configere
yang berarti saling memukul. Tetapi definisi tersebut belum memadai
karena konflik tidak saja tampak sebagai pertentangan fisik semata.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara
dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Istilah
“konflik” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti
percekcokan, perselisihan, pertentangan. Dilihat dari istilah “konflik”
(conflic) berasal dari bahasa latin configo, yang berarti bertabrakan,
bertubrukan, terbentur, bentrokan, bertanding, berjuang, berselisih,
atau berperang. Sedangkan istilah konflik social menurut KBBI berarti
pertentangan antara anggota masyarakat yang bersifat menyeluruh di
kehidupan. Sementara itu, konflik sosial bias di artikan menjadi dua
hal. Pertama, Perspektif atau sudut pandang yang menganggap konflik
selalu ada dan mewarnai segenap aspek interaksi manusia dan struktur
sosial. Kedua, konflik social merupakan pertikaian terbuka seperti
perang, revolusi, pemogokan, dan gerakan perlawanan.
Ada beberapa pengertian konflik menurut beberapa ahli :
1. Menurut
Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan
kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat
daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan
pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
2. Menurut
Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama,
hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini
terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan
atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
3. Menurut
Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi dalam organisasi
ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak
menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik
tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan
bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah
menjadi kenyataan.
4. Dipandang
sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi
pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan
organisasi (Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan
individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres.
5. Menurut
Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau
lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun
terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
6. Konflik
dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak
yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu
pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang
secara negatif (Robbins, 1993).
7. Konflik
merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain,
kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan
ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih
individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules,
1994:249).
8. Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).
9. Konflik
senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang
ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang
diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237;
Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341).
10. Interaksi
yang disebut komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya,
tak dapat disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda –
beda (Devito, 1995:381)
2.2 Faktor-faktor penyebab konflik sosial
Secara umum faktor penyebab konflik sosial adalah suatu hal yang berhubungan dengan bidang sosial, politik, dan ekonomi.
Selain hal diatas,faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya konflik sebagai berikut :
a. Perbedaan Idividu
Setiap orang mempunyai kepribadian dan
kepentingan yang berbeda-beda,hal ini yang memicu perbedaan dan akan
menimbulkan konflik diantara individu,sehingga sseorang tidak tidak
selalu sejalan degan kelompoknya.
b. Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan
Setiap orang dilahirka dengan kebudayaan
yang berbeda,kebudayaan ini akan menyebabkan pol hidup yang berbeda
pula.Sehingga,dalam kehidupan suatu ketika akan berbeda pendapat maupun
hal yang lain sesuai dengan kebudayaan masing-masing.
c. Perbedaan Kepentingan
Manusia memiliki prasaan, pendirian, maupun latar belakang yang berbeda.
Oleh sebab itu dalam waktu bersamaan
masing-masing individu memiliki kepentingan yang berbeda pula, Akibat
konflik perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik,
ekonomi, social, dan budaya.
d. Perubahan-Prubahan Nilai yang Cepat
Perubahan nilai terjadi disetiap
masyarakat berarti nilai-nilai social baik kebenaran,kesopanan, maupun
nilai material akan mengalami perubahan.
Perubahan merupakan suatu hal yang wajar, tetapi jika perubahan terjadi terlalu cepat da menyipang akan menimbulkan konflik.
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat
situasi yang memicu timbulnya perselisihan dan pertentangan,hal ini
dikemukakan oleh Ursula Lehr.
Menurut ilmuwan tersebut,kemungkinan –kemungknan situasi yang dapat menimbulkan konflik sebagai berikut.
a. Konflik Dengan Orang Tua Sendiri
Konflik ini terjad akibat situasi-situasi
hidup bersama orang tua.Pengharapan orang tua dan kewajiban seorang
anak kepada orang tua sult sekali dijalankan bersamaan secara serasi
b. Konflik Dengan Anak-Anak Sendiri
Konflik ini terjadi karena si anak tidak sesuai dengan harapan sang orang tua.
c. Konflik Dengan Sanak Keluarga
Konflik yang terjadi dengan keluarga
besar atau dengan sanak keluarga sering terjadi karena masing-masing
keluarga mempunyai kepentingan masing-masing.
d. Konflik Dengan OrangLain
Konflik ini timbul dalam hubungan social dengan masyarakat di lingkunganya.
e. Konflik Suami Istri
Kesulitan dalam perkawinan adalah saat perbedaan pendapat antara suami dan istri dalam persoalan kehidupan atau tujuan hidup.
f. Konflik Di Sekolah
Bnayk sekali persoalan yang dapat terjadi
di lingkungan sekolah,contohnya perseliihan hubungan antara murid
dengan mrid, guru dengan murid,dll.
g. Konflik Dalam Memilih Pekerjaan
Konflik ini timbul akibat dari sifat pekerjaan sendiri.
h. Konflik Agama
Berhubungan dengan pertanyaan mengenai hakikat dan tujuan hidup,atuan-aturan yang bertentangan dengan agama, dan lain-lain
i. Konflik Pribadi
Misalnya, timbul karena minat yang
berlawanaan, tidak ada keuletan, atau tidak adanya kemampuan untuk
mengembangkan diri dan meluaskan hidup.
2.3 Penyebab konflik di Indonesia
Menurut J. Ranjabar , hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya konflik di pada masyarakat Indonesia sebagai berikut.
1) Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain. Contoh : lomflik yang terjad di Aceh dan Papua.
2) Apabila
terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharin hidup antar
kelompok yang suku berlainan suku bangsa. Contoh : konfik yang trerjadi
di Sambas.
3) Apabila
pernasaan unsure-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga
suku lain. Contoh : konflik yang trjadi di Sampit.
4) Apabila terjadi potensi konflik yang terpendam, yang telah bertikai secara adat. Contoh : konflik antara suku dipedalaman Papua.
2.4 Bentuk-bentuk konflik di Indonesia
Bentuk-Bentuk Konflik di Indonesia
Ada beberapa bentuk konflik yang terjadi di masyarakat,yaitu sebagai berikut.
1) Berdasarkan sifatnya,konflik dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Konflik Destruktif
Konflik ini merupakan konflik yang muncul
karea adanya raa tidak senang, rasa benci, dan dendam terhadap
seseorangataupun antar kelompok tehadap pihak lain.
b. Konflik Konstruktif
Konflik ini mrupakan konflik yang brsifat
fungsional,konflik ini muncul karena adanya perbedaan [endapat dan
kelompok dalam menghadapi suatu suatu permasalahan.
2) Berdasarkan Posisi Pelaku yang Berkonflik :
a. Konflik Vertikal
Konflik yang terjadi antara komponen masyarakat di dalam suatu struktur masyarakat.
b. Konflik Horisontal
Konflik yang terjadi anatara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang relatif sama.
c. Konflik Diaginal
Konflik yang terjadi karena adanya
ketidak adilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga
menimbulkan pertentangan yang ekstrim.
3) Berdasarkan Sifat Pelaku yang Berkonflik :
a. Konflik terbuka
Konflik terbuka merupakan konflik yang diketahu oleh semua pihak.
b. Konflik Tertutup
Konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik.
4) Berdasarkan Konsentrasi Aktivitas Manusia di dalam Masyarakat :
a. Konflik sosial
Konflik social merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan social dan pihak yang berkonflik.
b. Konflik Politik
Konflik poliik adalah konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan.
c. Konflik Ekonomi
Konflik konomi adalah konflik akibat adantya perebutan sumber daya ekonomi dari pihak yang berkonflik.
d. Konflik budaya
Adalah konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan budaya yang berkonflik.
e. Konflik ideologi
Adalah konflik akibat adanya perbedaan paham yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang.
5) Berdasarkan Cara Pengelolaanya :
a. Konflik Interindividu
Konflik individu merupakan konflk yang
paling erat kaitanya dengan emozi individu hingga tingkat keresahan yang
paling tinggi.Konflik dapat muncul karena 2 penyebab, yaitu karena
kelbihan beban atau karena ketidak sesuaian seseorang dalam melaksnakan
peranan.
b. Konflik Antar Individu
Konflik yang terjaadi anatara seseorang
dengan satu orang atau lebih sifatnya kadang-kadang substant, menyangkut
perbedaan gagasan, pendapat, dan lain-lain.
c. Konflik Antar Kelompok
Merupakan konflik yang banyak dijupai dalam kenyataan hidup manusia sebagai makhluk social, karena mereka hidup dalam kelompok.
2.5 Bentuk pengendalian konflik sosial
Bentuk Pengendalian Konflik Sosial
Akomodasi
berasal dari bahasa inggris "Accomodation" yang artinya penyesuaian
diri. Secara luas akomodasi berarti suatu bentuk proses sosial yang
didalamnya terdapat dua atau lebih individu / kelompok berusaha untuk
saling menyesuaikan diri, tidak saling mengganggu dengan cara mencegah,
mengurangi untuk menghentikan ketegangan yang akan timbul/ yang sudah
ada sehingga tercapai stabilitas (keseimbangan).
Akomodasi mempunyai tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu :
(1) Untuk mengurangi pertentangan orang perorangan/kelompok manusia sebagai perbedaan paham.
(2) Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu.
(3) Untuk
menciptakan kerja sama di antara kelompok sosial yang hidupnya terpisah
akibat perbedaan faktor kebudayaan dan sosial psikologis.
(4) Mengusahakan peleburan diantara kelompok-kelompok yang terpisah (berbeda).
Bentuk-bentuk akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Coercion
Suatu
bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan suatu paksaan,
dimana salah satu pihak berada dalam keadaan lemah sekali dibandingkan
dengan pihak lawan.
b. Kompromi
Bentuk-bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat perselisihan saling mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian.
c. Arbitrasi
Penyelesaian
pertentangan atau konflik oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua
pihak yang bertikai. Perselisihan atau konflik antara dua pihak yang
sulit diatasi dengan kompromi, sering diatasi dengan arbitrasi.
d. Mediasi
Penggunaan
pihak ketiga sebagai mediator yang tidak memihak dalam menyelesaikan
suatu pertikaian. Namun, pihak ketiga sebagai penasehat atau mediator
tidak turut mengambil keputusan.
e. Konsiliasi
Suatu usaha untuk memperhatikan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai suatu tujuan.
f. Toleransi
Suatu
bentuk akomodasi dengan cara menghindarkan diri dari perselisihan atau
bersikap saling menghargai untuk meredakan perselisihan.
g. Stalemate
Suatu
bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai
kekuatan yang seimbang, berhenti pada suatu titik tertentu dalam
melakukan pertentangan.
h. Ajudikasi
Bentuk akomodasi yang cara penyelesain pertentangannya melalui jalur hukum.
i. Eliminasi
Upaya penyelesaian pertentangan dengan cara salah satu pihak bersedia saling mengindari konflik agar tidak berkelanjutan.
j. Konversi
Dalam
betuk akomodasi ini, satu dari pihak-pihak yang terlibat konflik
menerima aspek-aspek tertentu dari pandangan-pandangan pihak lain.
Konversi ini sering dihubungkan dengan kepercayaan agamawi.
k. Truce
Bentuk
akomodasi yang berupa suatu persetujuan untuk menghentikan interaksi
yang bersifat konflik atau persaingan untuk suatu periode waktu yang
ditentukan.
l. Displacement
Bentuk akomodasi ini merupakan cara mengatasi suatu pertentangan dengan mengalihkan perhatian pada objek bersama.
2.6 Dampak-dampak konflik sosial
Dampak-dampak Konflik Sosial
Suatu
konflik tidak selalu mendatangkan hal yang buruk, tetapi kadang-kadang
mendatangkan sesuatu yang positif. Segi positif suatu konflik sebagai
berikut:
a. Memperjelas
aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau masih belum tuntas
ditelaah, misalnya perbedaan pendapat dalam suatu diskusi atau seminar
biasanya bersifat positif sebab akan semakin memperjelas dan mempertajam
kesimpulan yang diperoleh dan diskusi atau seminar tersebut.
b. Memungkinkan
adanya penyesuaian kembali norma dan nilai serta hubungan sosial dalam
kelompok bersangkutan sesuai dengan kebutuhan individu atau kelompok.
c. Jalan untuk mengurangiketergantunganantar individu dan kelompok.
d. Dapat membantu menghidupkan kembali norma-norma lama dan menciptakan norma-norma baru.
e. Dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat
Hasil atau akibat-akibat dan suatu konflik sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (in-group solidarity) yang sedang mengalami konflik dengan kelompok.
b. Keretakan hubungan antar individu atau kelompok.
c. Perubahan kepribadian para individu misalnya terjadi perang antar kelompok yang akan menimbulkan kebencian dan saling curiga
d. Kerusakan harta benda dan bahkan hilangnya nyawa manusia.
e. Akomodasi dominasi, bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam
pertikaian. Suatu masyarakat dapat dinyatakan telah mencapai kondisi
tertib jika terjadi keselarasan antara tindakan anggota masyarakat
dengan nilai klan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
3.1 Kesimpulan
Konflik
berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara
dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Konflik
dilator belakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam
suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah
menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar
dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah
mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat
itu sendiri.
KONFLIK SOSIAL YANG TERJADI DI MASYARAKAT
Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman
serius berkaitan dengan mengerasnya konflik-konflik dalam masyarakat,
baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Konflik-konflik itu pada
dasarnya merupakan produk dari sistem kekuasaan Orde Baru yang
militeristik, sentralistik, dominatif, dan hegemonik. Sistem tersebut
telah menumpas kemerdekaan masyarakat untuk mengaktualisasikan dirinya
dalam wilayah sosial, ekonomi, politik, maupun kultural.
Kemajemukan bangsa yang seharusnya dapat kondusif bagi pengembangan
demokrasi ditenggelamkan oleh ideologi harmoni sosial yang serba semu,
yang tidak lain adalah ideologi keseragaman. Bagi negara kala itu,
kemajemukan dianggap sebagai potensi yang dapat mengganggu stabilitas
politik. Karena itu negara perlu menyeragamkan setiap elemen kemajemukan
dalam masyarakat sesuai dengan karsanya, tanpa harus merasa telah
mengingkari prinsip dasar hidup bersama dalam kepelbagaian. Dengan
segala kekuasaan yang ada padanya negara tidak segan-segan untuk
menggunakan cara-cara koersif agar masyarakat tunduk pada ideologi
negara yang maunya serba seragam, serba tunggal.
Perlakuan Negara yang demikian kean diapresiasi dan diinternalisasi
oleh masyarakat dalam kesadaran sosial politiknya. Pada gilirannya
kesadaran yang bias state itu mengarahkan sikap dan perilaku sosial
masyarakat kepada hal-hal yang bersifat diskriminatif, kekerasan, dan
dehumanisasi.
Hal itu dapat kita saksikan dari kecenderungan xenophobia dalam
masyarakat ketika berhadapan dengan elemen-elemen pluralitas bangsa.
Penerimaan mereka terhadap pluralitas kurang lebih sama dan sebangun
dengan penerimaan negara atas fakta sosiologis-kultural itu. Karena itu,
subyektivitas masyarakat kian menonjol dan pada gilirannya menafikan
kelompok lain yang dalam alam pikirnya diyakini “berbeda”. Dari sinilah
konflik-konflik sosial politik memperoleh legitimasi rasionalnya. Tentu
saja untuk hal ini kita patut meletakkan negara sebagai faktor dominan
yang telah membentuk pola pikir dan kesadaran antidemokrasi di kalangan
masyarakat.
Ketika negara mengalami defisit otoritas, kesadaran bias state
masyarakat semakin menonjol dalam pelbagai pola perilaku sosial dan
politik. Munculnya reformasi telah menyediakan ruang yang lebih lebar
bagi artikulasi pendapat dan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Masalahnya, artikulasi pendapat dan kepentingan itu masih belum terlepas
dari kesadaran bias state yang mengimplikasikan dehumanisasi. Itulah
mengapa kemudian muncul pelbagai bentuk tragedi kemanusiaan yang amat
memilukan seperti kita saksikan dewasa ini di Aceh, Ambon, Sambas,
Papua, dan beberapa daerah lain. Ironisnya lagi, ternyata ada the
powerful invisible hand yang turut bermain dalam menciptakan tragedi
kemanusiaan itu.
Jadi, reformasi yang tengah kita laksanakan sekarang ini harus mampu
membongkar aspek struktural dan kultural yang kedua-duanya saling
mempengaruhi kehidupan masyarakat. Kita tidak dapat semata-mata bertumpu
kepada aspek struktural atau sistem kekuasaan yang ada, melainkan harus
pula melakukan dislearn atas wacana dan konstruksi pemikiran
masyarakat. Di sini kita sebenarnya berada dalam area dominasi dan
hegemoni negara seperti yang dibeberkan oleh Karl Marx dan Antonio
Gramsci.
Repotnya, apa yang terjadi di Indonesia adalah reformasi, dan bukan
revolusi sosial. Gerakan reformasi, karena sifatnya yang moderat,
cenderung berkompromi dengan anasir-anasir lama yang pro-status quo. Ini
yang disebut Samuel P Huntington sebagai konsekuensi reformasi.
Sementara revolusi, karena sifatnya yang radikal, bersikap tegas dalam
menghadapi rezim kekuasaan yang lama dan anasir-anasir pro-status quo.
Revolusi Bolshevik 1917 di bekas negara Uni Soviet merupakan contoh dari
ketegasan sikap para pemimpin gerakan revolusi terhadap anasir kekuatan
lama.
Dalam era pandang revolusioner, struktur kekuasaan harus dibalik
sedemikian rupa sehingga diujudkan struktur kekuasaan yang benar-benar
baru. Itulah mengapa kita rasakan perjalanan reformasi bangsa ini terasa
menggemaskan karena lambatnya. Seringkali kita memang tidak begitu
sabar untuk menjadi seorang demokrat, namun untuk menjadi seorang
revolusioner sejati kita pun acap tidak punya nyali.
Kenyataan bahwa yang terjadi sekarang ini adalah reformasi menuntut
segenap elemen dalam masyarakat untuk mereposisi gerakannya agar lebih
kondusif bagi akselerasi reformasi. Artinya, kita tidak dapat lagi
menggunakan wacana dan metode gerakan sebagaimana dilakukan pada masa
kekuasaan Orde Baru. Gerakan sosial apa pun dalam masyarakat harus mulai
menyediakan alternatif-alternatif yang lebih konkret kepada para
pengambil keputusan.
Mengapa demikian? Karena kekuasaan negara hari ini, meskipun struktur
dan sistemnya masih Orde Baru, tetapi di dalamnya mulai berlangsung
dinamika yang lebih baik ke arah demokratisasi. Namun demikian ada dua
soal yang harus secara terus-menerus dipertegas. Pertama, political will
dan konsistensi pemerintah baru untuk melaksanakan agenda reformasi.
Kedua, kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam
mempercepat jalannya agenda reformasi.
Dalam konteks pengembangan kehidupan bangsa yang humanis, plural dan
demokratis, baik pemerintah maupun masyarakat bertanggung jawab untuk
membongkar struktur dan kultur dalam masyarakat yang masih
diskriminatif. Kita tidak boleh lagi menyerahkan segala urusan kepada
pemerintah sebagaimana yang sudah-sudah. Karena dengan begitu kita
sebagai warga negara akan semakin kehilangan peran strategis, sementara
pemerintah akan semakin dominan. Inilah momentum yang tepat bagi segenap
warga negara Indonesia untuk berpartisipasi semaksimal mungkin dalam
mengarahkan dan mengendalikan proses transisi bangsa dan negara ini
menuju demokrasi yang sejati, atau minimal demokrasi yang stabil (stable
democracy)
Selama berabad-abad, suku-suku bangsa di Indonesia umumnya hidup
rukun tanpa benturan yang berarti. Falsafat Pancasila yang bertumpu pada
agama lewat Ketuhanan Yang Maha Esa memberi konsep kedamaian abadi.
Tiba-tiba pada masa reformasi, konflik kesukubangsaan, agama, pelapisan
masyarakat sepertinya ikut mengusik kerukunan itu, seolah-olah
menyimbolkan kemerdekaan dari depresi yang mendalam. Ibarat panas
setahun dihapuskan hujan sehari. Semacam muncul stimulus perubah
kepribadian pelbagai pihak dalam waktu sekejap.
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya
atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa
individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya
adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya.
Konflik adalah sesuatu yang wajar terjadi di masyarakat, konflik hanya
akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Konflik
bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai
sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan
integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan
konflik.
Faktor – faktor penyebab konflik antara lain :
•Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi
yang berbeda pula. seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan
pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya.
• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok, diantaranya menyangkut bidang ekonomi, politik, dan sosial.
• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
• konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara
peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role)
• konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
• konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
• konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara).
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
1. keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
2. perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
3. kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
4. dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik
dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema
dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian
terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan
hipotesa sebagai berikut:
• Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
• Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk “memenangkan” konflik.
• Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan
menghasilkan percobaan yang memberikan “kemenangan” konflik bagi pihak
tersebut.
• Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
Contoh – contoh konflik sosial yang terjadi di dunia antara lain :
• Konflik Vietnam berubah menjadi perang.
• Konflik Timur Tengah merupakan contoh konflik yang tidak
terkontrol, sehingga timbul kekerasan. hal ini dapat dilihat dalam
konflik Israel dan Palestina.
• Konflik Katolik-Protestan di Irlandia Utara memberikan contoh konflik bersejarah lainnya.
• Banyak konflik yang terjadi karena perbedaan ras dan etnis. Ini
termasuk konflik Bosnia-Kroasia (lihat Kosovo), konflik di Rwanda, dan
konflik di Kazakhstan.
Proses konflik itu akan selalu terjadi di mana pun, siapa pun dan
kapan pun. Konflik merupakan realitas permanen dalam perubahan, dan
perubahan adalah realitas permanen dalam kehidupan, dan dialektika
adanya konflik, perubahan dan kehidupan akan bersifat permanen pula.
Meskipun demikian, konflik tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi
liar dan kemudian merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, apalagi
tatanan berbangsa dan bernegara yang telah menjadi konsensus nasional.
Karena itu, manajemen politik yang ada seharusnya mampu mengendalikan
konflik, sehingga dapat menjadinya sebagai kekuatan yang mencerahkan,
bukan kekuatan yang menghancurkan.
Kemampuan manajemen politik itu akan ditentukan oleh seberapa jauh
dapat menyerap hakikat pendidikan multikultural. Jika tidak, maka
manajemen politik akan berubah menjadi manajemen bisnis politik konflik,
yaitu menjadikan konflik, sebagai bisnis politik untuk mendapatkan
kekuasaan yang lebih besar bagi kepentingan dirinya sendiri.
Dalam realitas kehidupan berbangsa, ternyata persatuan mengalami
pasang surut. Pada masa menjelang kemerdekaan, maka persatuan bangsa
terasa makin menguat dan bergelora di mana-mana, yang kemudian
melahirkan semangat dan kekuatan perlawanan kepada penjajah Belanda
untuk merebut dan mendapatkan kemerdekaan. Bahkan, agama pun turut
memberikan legitimasinya untuk memperkuat perlawanan terhadap
penjajahan, sebagai bagian dari panggilan agama, karena agama yang mana
pun melarang umatnya untuk melakukan penjajahan atas bangsa yang
lainnya. Penjajahan dipandang agama sebagai suatu kezaliman yang harus
dilawan oleh siapa pun.
Akan tetapi, setelah kemerdekaan sudah dicapai dan sampailah kita
untuk menata kekuasaan negara, maka kita pun segera berhadapan dengan
usaha membagi-bagi kekuasaan pemerintahan, dan kepentingan membagi
kekuasaan ternyata mempunyai kaitan dengan akar-akar konflik yang
berbasis pada faham kedaerahan dan keagamaan, sehingga muncullah konflik
politik kekuasaan yang berbasis fanatisme ras, suku dan keagamaan.
Konflik politik kekuasaan yang mencerminkan ketidak-adilan membuat
persatuan bangsa terguncang-guncang, terluka, terkoyak, dan sering kali
memperlemah rasa persatuan dan solidaritas kebangsaan.
Konflik sosial yang mewarnai pasang surutnya persatuan Indonesia
harus menjadi perhatian dan perlu diwaspadai oleh kemampuan manajemen
politik bangsa agar tidak berkembang menjadi kekuatan yang memecah belah
persatuan Indonesia. Salah satu caranya yang strategis adalah
pendidikan multikultural yang dilakukan secara aktual, cerdas, dan
jujur.
Pendidikan apa pun bentuknya, tidak boleh kehilangan dimensi
multikulturalnya, termasuk di dalamnya pendidikan keagamaan dan
keilmuan, karena realitas dalam kehidupan pada hakikatnya bersifat
multidimensional. Demikian juga halnya manusia sendiri pada hakikatnya
adalah sebagai makhluk yang multidimensional.
Karena itu, pendekatan kepada manusia dan untuk mengatasi problem
kemanusiaan yang ada, tidak bisa lain kecuali dengan menggunakan
pendekatan yang multidimensional. Dan, di dalamnya adalah pendidikan
multikultural.
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk atau bhinneka tunggal ika,
yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas masyarakat-masyarakat
sukubangsa yang dipersatukan dan diatur oleh sistem nasional dari
masyarakat negara tersebut. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini
penekanan keanekaragaman adalah pada sukubangsa dan kebudayaan
sukubangsa. Dalam masyarakat Indonesia, setiap masyarakat sukubangsa
secara turun temurun mempunyai dan menempati wilayah tempat hidupnya
yang diakui sebagai hak ulayatnya yang merupakan tempat sumber-sumber
daya dimana warga masyarakat sukubangsa tersebut memanfaatkan untuk
kelangsungan hidup mereka.
Masyarakat majemuk seperti Indonesia, bukan hanya beranekaragam corak
kesukubangsaan dan kebudayaan sukubangsanya secara horizontal, tetapi
juga secara vertikal atau jenjang menurut kemajuan ekonomi, teknologi,
dan organisasi sosial-politiklnya (Suparlan 1979). Tanpa disadari oleh
banyak orang Indonesia, sebenarnya dalam masyarakat Indonesia terdapat
golongan dominan dan minoritas, Sebagaimana yang terwujud dalam
tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap mereka dalam berbagai
interaksi baik interaksi secara individual maupun secara kategorikal
baik pada tingkat nasional ( Penekanan dalam masyarakat majemuk, seperti
Indonesia, yaitu pada keanekaragaman sukubangsa telah menghasilkan
adanya potensi konflik antar-sukubangsa dan antara pemerintah dengan
sesuatu masyarakat sukubangsa.
Potensi-potensi konflik tersebut memang sebuah permasalahan yang ada
bersamaan dengan keberadaan coraknya yang secara sukubangsa majemuk.
Sumber dari permasalahan ini terletak pada siapa atau golongan mana yang
paling berhak atas sumber-sumber daya yang ada di dalam wilayah-wilayah
kedaulatan dan kekuasaan sistem nasional atau pemerintah pusat.
Dampaknya adalah bahwa kesukubangsaan atau jatidiri sukubangsa
sebagai sebuah kekuatan sosial yang tidak bisa ditawar, yang muncul
dalam interaksi sosial, menjadi sebuah acuan yang ampuh dalam upaya
kohesi sosial dan solidaritas diantara sesama anggota sukubangsa dalam
persaingan dan perebutan sumber-sumber daya yang secara adat menjadi hak
mereka. Dampak lebih lanjut dari pengaktifan dan penggunaan
kesukubangsaan dalam kehidupan sosial adalah ditegaskannya batas-batas
kesukubangsaan oleh masyarakat sukubangsa setempat berkenaan dengan hak
tersebut, yaitu siapa yang tergolong asli pribumi setempat, siapa yang
pribumi setempat tetapi tidak asli, siapa yang pendatang, dan siapa yang
asing. Penggolongan kesukubangsaan ini mempunyai buntut perlakuan
sosial, politik, dan ekonomi oleh masyarakat sukubangsa setempat
terhadap berbagai golongan tersebut diatas berupa tindakan-tindakan
diskriminasi dari yang paling ringan .
Realita konflik di lapangan adalah munculnya kerusuhan, saling
hasut-menghasut, caci-maki, menyiksa, mencederai, memperkosa, membunuh
secara sadis atau penuh pertentangan bathin, membakar, merampas hak
milik orang lain, mengusir, penghilangan dokumen-dokumen penting,
membakar, dll.
Konflik yang berkepanjangan selalu menyisakan ironi dan tragedi.
Kekerasan yang terjadi dalam rentang waktu lama menjadikannya sebagai
perilaku yang seolah wajar dan bahkan terinstitusionalisasi. Akibatnya
lingkaran setan kekerasan menjadi mata rantai yang semakin sulit untuk
diputuskan. Karena perasaan masing-masing pihak adalah victim (korban)
memicu dendam yang jika ada kesempatan akan dibalaskan melalui jalan
kekerasan pula. Belum lagi kerusakan dan kerugian materiil yang harus di
tanggung, sungguh tak terperikan lagi. Sebesar 15% responden menyatakan
bahwa dampak konflik adalah jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar,
11,4 % menyatakan kehilangan pekerjaan, 11,6% menyatakan konflik telah
membuat mereka yang tadinya akur dan rukun terpaksa harus saling
berkelahi karena perbedaan identitas, bahkan 12,4% menyatakan bahwa
perkelahian dan konflik tersebut mengakibatkan putusnya hubungan
kekeluargaan diantara mereka yang secara kebetulan berbeda identitas
etnis atau agama. Kerugian materiil, berupa kerusakan sarana ibadah dan
sarana pendidikan masing-masing diutarakan oleh 9,8% dan 7,8%
resoponden.
Dampak terbesar dari konflik yang membutuhkan perhatian dan
penanganan serius, justru adalah pada aspek psiko-sosial masyarakat.
Yaitu sebesar 16,7% responden menyatakan konflik telah membuat mereka
selalu dihinggapi rasa takut dan merasa selalu tidak aman. Akibatnya,
diantara kelompok-kelompok masyarakat timbul rasa saling curiga dan
mengikis rasa kepercayaan diantara warga masyarakat (distrust),
dinyatakan oleh 15% responden.
Dampak konflik lainnya adalah mengundang turun tangan keluarga dan
sanak saudara dari kepulauan, kecamatan, kabupaten, propinsi hingga ibu
kota negara datang membantu keluarganya secara ekonomi, tenaga, ikut
berperang dll. Di sudut agama terpanggil rasa solidaritas se-agama dari
pelbagai organisasi sosial keagamaan dari pelbagai penjuru tanah air
hingga dari luar negeri. Kondisi ini dimanfaatkan pula oleh para
pencuri, menyaru sebagai penyelamat-pemihak ternyata mejarah milik semua
pihak.
Pasca konflik, ekses masih berlanjut, perumahan, lembaga pendidikan,
perkantoran, sarana ibadah musnah setidaknya hancur, kehilangan harta
benda, mata pencaharian dan sanak saudara, orang cacat, putus sekolah,
penderita keabnormalan jiwa, saling curiga, hari depan yang suram, pihak
keamanan dan birokrasi kehilangan kharisma, dll.
Trauma komunal seperti ini akan menimbulkan luka yang mendalam dan
menyakitkan. Trauma komunal ini juga akan melahirkan ’pahlawan’ dan
’martir’ dari kedua belah pihak yang bertikai, berikut kenangan akan
pengorbanannya yang digunakan untuk memperdalam perpecahan yang nyata
diantara kelompok identitas yang berkonflik
Konflik yang terjadi di lima wilayah Sampit, Sambas, Ambon, Poso dan
Ternate, menampilkan interaksi yang rumit antara kekuatan-kekuatan yang
berbeda. Namun demikian semua kasus di tiap wilayah mewakili jenis
konflik yang mengakar dan berkepanjangan. Karenanya, kesemuanya
membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda dan institusi yang berbeda pula
untuk mengelola pertikaian dan membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Lebih jauh, masing-masing membutuhkan penciptaan struktur yang
terancang baik yang sengaja ditujukan untuk kebutuhan yang spesifik.
Karena itu sesungguhnya, tidak ada ”resep manjur” yang dapat diterapkan
untuk mengatasi segala jenis konflik.
Di sinilah justru kelemahan dari upaya penanganan yang selama ini
sudah dilakukan pemerintah. Dimana pola penanganan konflik di tiap
wilayah cenderung ”diseragamkan”. Hal tersebut terlihat dari respon
masyarakat yang menyatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah selain
memberikan bantuan fisik materiil, seperti sembako, atau tempat
penampungan hanya berkisar pada fasilitasi dialog (diutarakan oleh 46,3%
responden), penjagaan oleh aparat keamanan (34,4%) dan sosialisasi
perdamaian (19,2%).
Upaya-upaya yang lebih menyentuh persoalan yang mendasar dan
substansi sebagaimana dikemukakan dalam point cara penanganan konflik,
seperti penguatan basis sosial dan ekonomi masyarakat, pengaturan
penguasaan sumber daya ekonomi secara lebih adil dan seterusnya belum
banyak dilakukan. Akibatnya, pemerintah seringkali terjebak dalam
paradigma menyelesaikan konflik dan bukannya mengelola konflik.
Dalam konteks teori-teori penanganan konflik yang dikemukakan
Bloomfield, Ben Rielly, Charles Nupen, Pieter Haris yang telah
dikutipkan terdahulu, maka respon masyarakat di lima wilayah konflik
terhadap cara penyeleaian konflik yang mereka alami sungguh relevan
dengan paradigma penanganan konflik mutakhir itu, dimana sebagian besar
responden 73,2% menyatakan agar penyelesaian konflik dilakukan sendiri
oleh masyarakat di masing-masing desa dengan melibatkan para tokoh
agama, adat, etnis dan berbagai pemuka dan komponen masyarakat yang
kompeten. Disusul kemudian 13% menginginkan agar penyelesaian konflik
dilakukan di rumah ibadah saja, dengan difasilitasi oleh para pemuka
agama. Hanya 7,5% saja yang menginginkan agar konflik diselesaikan di
kantor polisi serta 5,7% saja yang menyatakan agar diselesaikan di
pengadilan.
Untuk mempercepat proses penanganan konflik tersebut, maka warga
masyarakat daerah konflik mengusulkan agar masing-masing pihak bisa
lebih mengembangkan sikap saling menghargai, diutarakan oleh 27,6%
responden. Selain itu juga harus dikembangkan sikap tenggang rasa
(18,5%), bersedia untuk berbaur dan tidak mengelompok secara eksklusif
(16,6%), serta mau bergotong (15,5%).
Dalam pen-Takdir-annya sebagai negara kepulauan atau negara maritim
yang masyarakatnya bersifat majemuk (plural society), pemerintah dan
masyarakat Indonesia masih harus belajar banyak dari sejarah
perjalanannya sendiri tentang bagaimana mengelola kemajemukan tersebut
agar menjadi modal sosial pembangunan bangsa. Masyarakat majemuk yang
tersusun oleh keragaman kelompok etnik (etnic group) atau suku bangsa
beserta tradisi-budayanya itu, tidak hanya berpeluang menjadikan
Indonesia sebagai negara yang kuat di masa mendatang, tetapi juga
berpotensi mendorong timbulnya konflik sosial yang dapat mengancam
sendi-sendi integrasi negara-bangsa (nation-state), jika dinamika
kemajemukan sosial-budaya itu tidak dapat dikelola dengan baik.
Sebagai unsur pembentuk sistem sosial masyarakat majemuk,
kelompok-kelompok etnik memiliki kebudayaan, batas-batas sosial-budaya,
dan sejumlah atribut atau ciri-ciri budaya yang menandai identitas dan
eksistensi mereka. Kebudayaan yang dimiliki kelompok etnik menjadi
pedoman kehidupan mereka dan atribut-atribut budaya yang ada, seperti
adat-istiadat, tradisi, bahasa, kesenian, agama dan paham keagamaan,
kesamaan leluhur, asal-usul daerah, sejarah sosial, pakaian tradisional,
atau aliran ideologi politik menjadi ciri pemerlain atau pembeda suatu
kelompok etnik dari kelompok etnik yang lain. Kebudayaan dan atribut
sosial-budaya sebagai penanda identitas kelompok etnik memiliki sifat
stabil, konsisten, dan bertahan lama.
Konflik erjadi yang berwujud wilayah rusuh di Indonesia merupakan
akumulasi dari kerapuhan persatuan dan kesatuan warga masyarakat
heterogen dalam satuan-satuan wilayah kebudayaan dengan kepentingan
konspirasi kelompok-kelompok tertentu di dalam negeri serta pihak asing.
Kepentingan itu dilaterbelakangi tujuan politik, ekonomi dan agama.
Upaya itu tidak mencapai sasaran puncak karena ditingkat elit dan
pelaksana pihak keamanan dan birokrasi mayoritas masih komit dengan
negara kesatuan sehingga serius memperkecil zona konflik dan kefatalan
pelbagai dampaknya. Masyarakat dari berbagai suku dan agama juga tidak
memiliki basic yang kuat memasuki kancah konflik bahkan sebaliknya dari
semula sudah terbiasa hidup rukun dan damai dalam berbagai perbedaan.
Namun begitu karena masyarakat telah semakin berpendidikan dan
cerdas, ditambah dengan nuansa reformasi secara mencuatnya konsep HAM,
mereka menginginkan agar pelbagai pihak yang terkait dengan pembangunan
kehidupan mereka, seyogyanya mengikutsertakannya dalam merancang program
itu sehingga sesuai sasaran.